Speedy Turtle - Syarat Pengiriman
   
  Pengantar
  Company Profile
  Logo STI
  Produk & Jasa
  Communication List
  Cara Cek Status
  Syarat Pengiriman

Syarat-syarat Pengiriman (SP)

PT. Speedy Turtle Indonesia(STI)

 

Dokumen/paket yang dikirim akan menjadi tanggung jawab PT. Speedy Turtle Indonesia(STI) apabila Pelanggan telah menandatangani bukti Tanda Terima Pengambilan (TTP) asli dari STI dan dianggap telah menerima dan setuju dengan persyaratan serta kondisi yang menjadi syarat-syarat pengiriman STI, yaitu :

 

1.       SP adalah syarat yang mengikat dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian antara STI dengan para pelanggan baik perjanjian tertulis ataupun lainnya.

2. Tanda Terima Kiriman untuk pengiriman JABODETABEK akan dikembalikan secara berkala kepada para pelanggan bersama dengan laporan berbentuk cetakan (Report), untuk pengiriman diluar JABODETABEK Tanda Terima Kiriman tidak kembali ke pelanggan, pelanggan hanya mendapatkan laporan berbentuk cetakan saja(Report).

 3.       Barang cetakan dengan berat dibawah 500 Gram dikategorikan dokumen, barang cetakan dengan berat diatas 500 Gram dikategorikan paket, barang dengan perlakuan khusus(disket, CD dll) dikategorikan paket. Barang dengan berat ringan tapi memakai kemasan besar akan dilakukan penghitungan berat secara volumetrik yaitu :

p x l x t

          ------------- = berat(Kg)

  6000

Ket : p = panjang, l = lebar, t = tinggi

 

4.       Pelanggan wajib memberi kebenaran terhadap isi dari dokumen/paket yang akan dikirim. STI hanya akan mengirim dokumen/paket sesuai dengan SP, dan pihak STI berhak menolak untuk menerima dokumen/paket atau barang tertentu dari perorangan ataupun perusahaan.
 

 5.       Barang-barang yang tidak dapat dikirim oleh STI adalah sebagai berikut :

  1. Uang Tunai (Rupiah/mata uang asing), Surat berharga(Cek tunai, Saham, Bilyet Giro, STNK, BPKB, money order, traveler’s cek, voucher gratis dan lain-lain), perhiasan dan barang-barang berharga sejenisnya, Surat, Warkat, Kartu Pos, perangko dan lain sebagainya.
  2. Barang-barang yang mengeluarkan bau (ikan, buah durian, karbol dan sejenisnya).
  3. Barang-barang terlarang seperti Narkoba, senjata tanpa ijin dan sejenisnya
  4. Barang cetakan, foto, film dan barang sejenis yang melanggar aturan kesusilaan
  5. Barang berbahaya yang mudah meledak atau dapat menimbulkan percikan api, barang mengandung racun dan barang yang dapat merusak barang lain (bahan kimia/air accu)
  6. Barang-barang berbentuk cairan, binatang dan tanaman hidup.

 

6.       Pihak STI berkewajiban untuk memeriksa Dokumen/paket yang akan dikirim dan memastikan bahwa dokumen/paket tersebut dapat/layak untuk dikirim sesuai dengan SP dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia( Departemen Perhubungan). Jika diperlukan Pihak STI akan membuka/membongkar paket yang akan dikirim jika dicurigai paket tersebut tidak sesuai isinya dengan keterangan yang telah diberikan oleh Pengirim

 

7.       Pengemasan dokumen/paket yang akan dikirim merupakan tanggung jawab pelanggan, STI tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang ditimbulkan karena ketidak sempurnaan pengemasan yang dilakukan pelanggan. Barang-barang yang jika dianggap perlu untuk dilakukan pengemasan ulang(Repacking) akan diberitahukan langsung kepada pelanggan ketika pihak STI mengambil barang tersebut(pickup) maupun jika barang tersebut telah sampai di kantor STI. Jika dokumen/paket yang akan dikirim oleh pelanggan harus di Repacking, maka pelanggan dikenakan penambahan biaya packing.

 

8.       Pihak PT. STI tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut :

  1. Keterlambatan, Kehilangan serta Kerusakan dokumen/paket dikarenakan kesalahan pencantuman alamat tujuan, jenis atau daftar isi kiriman.
  2. Adanya penahanan/penyitaan serta pemusnahan terhadap dokumen/paket oleh instansi pemerintah(karantina Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan dll) akibat hukuman dari keadaan jenis dokumen/paket dari pengirim(dokumen/paket yang dikirim menyalahi aturan)
  3. Pihak STI tidak akan menerima tuntutan/klaim apapun dari pihak pengirim jika dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengiriman, pihak penerima tidak menanyakan status pengirimannya kepada pihak STI dan pihak STI akan menyatakan bahwa dokumen/paket tersebut telah diterima oleh penerima dengan baik dan benar..
  4. Kerusakan atau kehilangan dokumen/paket yang disebabkan karena bencana alam, huru-hara, perang, pencurian, perampokan dan pembajakan (force majeure)
  5. Kerusakan atau kehilangan dokumen/paket yang disebabkan pembungkusan (packing) yang tidak sempurna.
  6. Kebocoran, busuk atau mati serta kerusakan untuk jenis barang cair, makanan, buah-buahan, tumbuhan, hewan serta barang pecah belah.
  7. Semua resiko teknis yang terjadi selama pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya ( barang elektronik, mesin atau sejenisnya ) serta untuk pengiriman barang yang beresiko tinggi atau mudah rusak (barang mengandung kaca, komputer, lukisan antik dan sejenisnya)

 

9.       Jika terjadi kehilangan atas barang yang dikirim dikarenakan kelalaian dari pihak STI atau agen STI maka pihak STI akan mengganti sebesar 10 (sepuluh) kali biaya kirim.

 

10.       Untuk pengiriman barang yang beresiko tinggi atau mudah rusak (barang mengandung kaca, komputer, lukisan antik dan sejenisnya) agar diasuransikan melalui STI dengan perhitungan 0,35 % dari total harga barang atau minimal Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)

 

11.    STI melakukan penagihan berdasarkan tarif yang telah diberitahukan kepada pelanggan berdasarkan kesepakatan tertulis antara pelanggan dan STI. Untuk pelanggan dengan perjanjian akan dikenakan minimum pembayaran sebesar Rp 150.000,- perbulannya sedangkan pelanggan tunai akan dikenakan minimum pembayaran sebesar Rp 10.000,- serta biaya pickup Rp 10.000,- perpengambilannya.

 

12.    Tata Cara Klaim/Complain :

  1. Setiap Klaim/Complain dari pengirim sehubungan dengan kewajiban dan tanggung jawab STI harus disampaikan secara tertulis dan diterima oleh kantor STI paling lambat 14(empat belas )hari untuk pengiriman Dalam Kota dan 45(empat puluh lima) hari untuk pengiriman Luar Kota setelah tanggal dokumen/paket tersebut seharusnya telah diterima di tempat tujuan. Klaim / Complain tidak akan kami layani jika melewati tanggal yang sudah disepakati.
  2. Pengirim wajib menyerahkan Dokumen pendukung (faktur kwitansi) dan bukti tanda terima yang asli kepada pihak STI.
  3. Klaim / Complain tidak akan dilayani sebelum seluruh tagihan STI pada Pelanggan tersebut diselesaikan, jumlah klaim tidak dapat diperhitungkan dengan jumlah tagihan dari PT. Speedy Turtle Indonesia.

  

- PT. Speedy Turtle Indonesia -

   
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free